Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berada di Jalan Poros Tanrutedong, Kabupaten Sidrap. Pada Jumat (22/7/2022) anggota menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Renaldi," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022). Korban yang merasa dirugikan secara immaterial kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Makassar ANTARA - Tim Resmob Polda Sulsel bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay melalui media elektronik atau daring di Jalan Andi Haseng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. "Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku penipuan, tim langsung menangkap terduga pelaku," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Dharma Negara kepada wartawan di Makassar, Kamis. Empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay tersebut semuanya laki-laki, masing-masing berinisial MS 23, Ab 38, MH 36 dan Ad 20. Barang bukti yang disita polisi dari rumah pelaku sebanyak enam unit ponsel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel di Makassar guna penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku tersebut menipu korban bernama Ida 48, karyawan swasta berdomisili di Jalan Buaran II Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban tertipu saat melihat unggahan di Instagram dengan nama akun pada 13 Mei 2023. Merasa tertarik karena tiket konser band asal Inggris itu yang sulit didapat, Ida lalu memesan dua tiket seharga Rp9,35 juta dengan kesepakatan setelah korban melakukan pembayaran maka pelaku mengirimkan kode pemesanan tiket melalui surat elektronik. Korban yang merasa yakin dan percaya lalu mentransfer uang ke nomor virtual account DANA atas nama Rahma dengan total Namun, setelah melakukan pembayaran, kode pemesanan tiket tersebut tidak kunjung dikirim oleh pelaku. Ketika sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. Tim Resmob Polda Sulsel bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui online di Jalan Andi Haseng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi Resmob Polda Sulsel. Dari hasil interogasi polisi, kata Kompol Dharma, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku MS bertugas mencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay menggunakan akun Instagram yang kini sudah dibekukan. Selanjutnya, usai mendapat calon korbannya, MS menghubungi pelaku lain, yakni MH untuk meminjam rekening akun DANA, kemudian menyampaikan ke pelaku Ab agar meminjamkan akun DANA atas nama Rahma. Setelah korban mentransfer uang, Ab mentransfer kembali ke akun DANA milik pelaku Ad, kemudian mencairkan uang tunai ke agen warung BRIlink di Lautan Benteng, Maritengngae Kabupaten Sidrap. Uang tersebut lalu diberikan kepada MH sebesar Rp9 juta dan selanjutnya diserahkan kepada MS. Usai menjalankan pekerjaan itu, uang hasil penipuan dibagi-bagi, yakni untuk MS mendapat Rp7 juta, MH Rp1,150 juta, Ab Rp500 ribu, dan Ad Rp350 ribu.
Termasukkasus penganiayaan yang menebas korbannya dengan senjata tajam," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Shabara saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021). Edy menerangkan, penangkapan terhadap keduanya berbeda lokasi. Sehingga dari pengembangan itu juga petugas juga mengamankan seorang wanita, Hasmawati alias Asma (35) yang diduga
- Makassar. Kepolisian dari Tim Resmob Polda Sulsel bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay melalui media elektronik atau daring di Jalan Andi Haseng, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. "Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku penipuan, tim langsung menangkap terduga pelaku," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, seperti dilansir Antaranews, Kamis 1/6/23. Adapun empat orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay tersebut semuanya laki-laki, masing-masing berinisial MS 23, Ab 38, MH 36 dan Ad 20. Barang bukti yang disita polisi dari rumah pelaku sebanyak enam unit ponsel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel di Makassar guna penyelidikan lebih lanjut. Diketahui, para pelaku menipu korban bernama Ida 48, karyawan swasta berdomisili di Jalan Buaran II Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban tertipu saat melihat unggahan di Instagram dengan nama akun pada 13 Mei 2023. Baca Juga Menhan Prabowo Pancasila Pedoman Kuat Hadapi Beragam Ancaman Penjajahan Gaya Baru Korban merasa tertarik karena tiket konser band asal Inggris itu yang sulit didapat, lalu memesan dua tiket seharga Rp9,35 juta dengan kesepakatan setelah korban melakukan pembayaran maka pelaku mengirimkan kode pemesanan tiket melalui surat elektronik. Korban lalu mentransfer uang ke nomor virtual account DANA atas nama Rahma dengan total Namun, setelah melakukan pembayaran, kode pemesanan tiket tersebut tidak kunjung dikirim oleh pelaku. Ketika sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. Adapun uang hasil penipuan kemudian dibagi-bagi, untuk MS mendapat Rp7 juta, MH Rp1,150 juta, Ab Rp500 ribu, dan Ad Rp350 ribu. Sementara itu, Kanit Resmob Polda Sulsel mengatakan, dari hasil interogasi polisi, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku MS bertugas mencari korban dengan menawarkan tiket Coldplay menggunakan akun Instagram yang kini sudah dibekukan. fa/hn/um
Hamkadiciduk tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Resmob AKP Edy Sabhara di perumahan Citraland, Kendari, Selasa (10/9/2019), karena terlibat kasus penipuan senilai Rp 7,5 miliar, yang
MAKASSAR, - Polisi membekuk seorang pemuda bernama Asrul 23 yang merupakan pelaku pencurian berbagai modus. Pria pengangguran itu dibekuk di lokasi persembunyiannya di Jalan KS Tubun, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Sulsel, pada Minggu 21/5/2023. Modus aksi pencurian yang dilakukan Asrul dengan cara menjebak salah seorang muncikari prostitusi online. Dua buah handphone HP pun dibawa kabur. Selain handphone, Asrul juga ternyata dilaporkan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Baca juga Motif Pria Lempar Kepala Anak Tiri dengan Sikat WC, Tuduh Korban Hendak Curi HP Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma P Negara mengatakan, kendaraan bermotor yang dicuri Asrul ternyata milik rekannya sendiri berinisial MI 24. "Dari keterangan pelaku motor yang dia curi itu motor temannya sendiri saat dia pelaku sedang nginap di rumahnya korban di Kabupaten Gowa," kata Dharma kepada Senin 22/5/2023.Dari hasil interogasi pihaknya, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian dua buah handphone yang korbannya merupakan seorang muncikari prostitusi online di kawasan Jalan Gunung Batu Putih, Kota Makassar, Sulsel. "Jadi modus awalnya itu pelaku memesan perempuan melalui aplikasi MiChat. Lalu sesampainya di tempat yang telah disepakati, pelaku menemui muncikari tersebut dengan beralasan dirinya dijebak oleh muncikari," ungkap Dharma. Di situ, Asrul lalu mengambil handphone muncikari tersebut lalu kabur. Dua handphone milik sang muncikari itu kemudian di jual Asrul melalui online. Setelah ditelurusi, Asrul ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lapas. "Pelaku merupakan residivis pelaku pencurian motor dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1A Makassar dan Lapas Kelas 2B di Watampone dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan curas," pungkasnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Seorang pria asal Pitu Riase, Sidrap, Sulsel diamankan polisi karena melakukan penipuan lowongan kerja. Pelaku adalah Renaldi, 22. Dia diduga melakukan tindak pidana manipulasi data dan penipuan media elektronik. Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara menjelaskan, sebenarnya ada dua pelaku, salah satunya adalah Aswanda.
- MS 32, oknum pengacara di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan Sulsel ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pedagang beras. Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, akibat perbuatan MS, korbannya atas nama Mulyadi mengalami kerugian hingga Rp 474 juta. Baca juga Cerita Petani di NTT, Jual 40 Sapi karena Ditipu Keponakannya, Sang Anak Dijanjikan Jadi PolwanMS diamankan Jl. Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Pisang Utara, Kecamtan Ujung Pandang Kota Makassar pada Jumat 2/6/2023 sekira Pukul Wita. "Penangkapan MS atas dasar nomor LP / 130 / II / 2022 / SPKT Polda Sulsel. Tanggal 07 Februari 2022," kata Dharma Negara kepada awak media, Jumat 9/6/2023. Menurut keterangan pelapor, kata Dharma tindak pidana yang dilakukan MS terhadap Mulyadi berawal ketika MS membeli beras kepada Mulyadi sebanyak kg, dengan harga Rp. per berjanji akan membayar paling lambat pada 1 Agustus 2021. Namun sampai sekarang MS belum menyerahkan pembayaran beras tersebut dan tidak dapat dihubungi. Akhirnya korban membuat laporan dan MS akhirnya diamankan. "Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. tuturnya. Dharma menambahkan, dari tangan MS pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Kita juga amankan 1 buah dompet warna coklat, 2 unit hp, 1 KTP dan 1 buah tas selempang warna hitam," tandas dia. Selanjutnya MS beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut. Baca juga Kasus Istri Polisi Ditipu Sesama Bhayangkari Dihentikan, Polres Gowa Rekomendasi Polda Sulsel Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Dia orangnya pekerja keras," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara Praditya, Selasa (10/5). Kompol Dharma Negara mengungkapkan Ipda Fadly memiliki loyalitas tinggi ketika bertugas
MAKASSAR - Tiga komplotan pelaku hipnotis dan penipuan lintas kabupaten ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel. Mereka adalah AA alias Amran 44 warga Jl Kemauan, S alias Piyan Warga Pangkabinga, Gowa dan sopirnya A alias Anto 42 warga Jl Banta-bantaeng, Kota Makassar. Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara menjelaskan penangkapan pelaku berlangsung di poros Kabupaten Maros-Makassar. Modus kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan serta hipnotis terhadap korbannya. "Modusnya mengaku sebagai sales perusahaan pertanian kemudian menawarkan obat pertanian kepada korban dengan harga yang murah," kata Kompol Dharma kepada Rabu 24/8/2022 siang. "Setelah korban memberikan uang tunai sebesar Rp 14 juta untuk pembelian obat pertanian, pelaku langsung pergi dan tidak bisa lagi dihubungi dan barang yang dijanjikan tidak ada," sambungnya. Tidak hanya itu, aksi kejahatan hipnotis juga dilakukan ke tiga pelaku di Mangkutana, Luwu Timur pada 9 Agustus lalu. "Modusnya sama, pelaku mengambil barang korban dengan cara penipuan hipnotis," ujarnya. Barang milik korban warga Mangkutana yang dibawa kabur Amran sejumlah perhiasan emas. "Berupa satu gelang emas 15 gram, satu gelang emas 10 gram, satu kalung 10 gram, empat cincin 8 gram dan uang tunai Rp 1 juta," bebernya. Pelaku juga meminta korbannya kembali ke rumah mengambil perhiasan lainnya. "Berselang beberapa jam kemudian, pelaku mengarahkan korban untuk mengambil barang korban yang ada di rumah korban," ungkapnya. Perhiasan yang dibawa korban untuk diserahkan ke Amran cs itu berupa gelang dua emas 10 gram, satu kalung emas 50 gram, dan uang tunai Rp 2 juta Usai memperoleh sejumlah perhiasan dan uang tunai total Rp 3 juta, tiga pelaku kabur ke Tana Toraja. Dijelaskan Kompol Dharma, setelah tiba di Toraja, Amran ditemani Anti kembali melakukan aksi penipuan modus hipnotis pada 18 Agustus. "Pelaku Amran berhasil sehingga pelaku kembali bergeser ke Kota Palopo namun setelah beberapa hari di Kota Palopo, pelaku tidak dapat melancarkan aksinya," terangnya. Senin 22 Agustus, Amran ditemani Anti pun meninggalkan Kota Palopo menuju Makassar. Saat berada di poros Maros-Makassar, ia pun ditangkap. Dalam penangkapan itu, Tim Resmob mengamankan barang bukti mobil yang digunakan, sejumlah ponsel dan dokumen serta uang tunai Rp 10 juta.*
rjRB.